Melebur 4 BPJS, 16 Peraturan Harus Direvisi

Sedikitnya ada 16 peraturan perundangan yang harus direvisi jika ingin melebur empat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang ada. Karena it peneliti LIPI Dr. R Siti Zuhro mengingatkan pemerintah dan DPR untuk melakukan kajian akademis sebelum melebur empat BPJS, yaitu PT Taspen, PT Asabri, PT Askes dan PT Jamsostek, agar setiap kebijakan dan produk hukum yang dilahirkan bermanfaat bagi masyarakat luas. “UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang menjadi acuan RUU BPJS tidak mengamanatkan revisi atas peraturan perundangan yang ada. Karena itu pemerintah dan DPR harus memikirkan lebih matang rencananya tersebut,” kata Siti.
Untuk itu, lanjut Siti,, diperlukan kajian akademis sebelum menentukan arah kebijakan atas pelaksanaan SJSN.. Harmonisasi peraturan perundangan tersebut diperlukan agar tidak memunculkan kontroversi di belakang hari.
“Karena itu, kita harus hati-hati, apalagi melebur empat BPJS yang beraset besar senilai Rp190 triliun. Jangan sampai kita sibuk dengan kontroversi dan melupakan tujuan utama dari sistem jaminan sosial.” kata peneliti senior itu.
Menurutnya, jika prioritas utama dari UU SJSN adalah memberi perlindungan pada masyarakat miskin dan tak mampu, khususnya di bidang layanan kesehatan, maka pemerintah hendaknya fokus pada program tersebut.
Dia juga mengingatkan, pembentukan suatu lembaga atau badan sangat dipengaruhi dengan kultur dan sosiologis suatu bangsa. “Kita tidak bisa menjiplak begitu saja program yang sudah dilaksanakan di Singapuran atau Amerika serikat, misalnya. Lihat manfaat dan mudaratnya,” kata Siti.
Jika kita dari awal sudah merancangnya secara parsial, yakni program jaminan sosial untuk PNS, TNI/Polri dan pekerja/buruh swasta sendiri maka untuk selanjutnya tinggal menutupi kelemahan yang ada, yaitu membuat BPJS untuk masyarakat miskin dan tak mampu.