- sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
0% - Rp 50.000.0000
5% - di atas Rp50.000.000 - Rp100.000.000
15% - di atas Rp100.000.000 - Rp500.000.000
25% - di atas Rp500.000.000
Bagaimana menghitung pajak uang pesangon dan uang penghargaan (bila ada), dapat dilihat pada artikel berjudul Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan Anda.