Putusan PN Jakarta Pusat Tentang KSPSI
Seperti pemberitaan beberapa Surat Kabar terbitan Jakarta yaitu Harian TERBIT terbitan tanggal 18 September 2009 memberitakan,dualisme kepemimpinan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sudah berakhir dipengadilan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan yang berhak menggunakan logo dan nama organisasi KSPSI adalah pengurus DPP KSPSI kubu Jacob Nuwa wea/Mathias Tambing.
Hak penggunaan nama SPSI beserta semua atributnya,mulai dari tingkat DPP KSPSI,DPD(Dewan Pimpinan Daerah),DPC(Dewan Pimpinan Cabang)sampai ketingkat PUK (Pengurus Unit Kerja).Dengan demikian perseteruan dua kubu SPSI yakni kubu Jacob Nuwa Wea/Mathias Tambing dengan kubu SUKUR SARTO berakhir sudah,SUKUR SARTO,dinyatakan tidak berhak lagi menggunakan nama SPSI dan Logo serta Atributnya.
Keputusan pengadilan ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Wani Indrawati,SH M Hum,dengan anggota Makkasau,SH M Hum dan M.Eli Mariyani,SH M Hum,Kamis tanggal 17 September 2009, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bertindak sebagai Panitra Yuliani,SH. Sidang yang sudah berlangsung enam bulan lamanya mengadili gugatan SYUKUR SARTO yang merasa berhak menggunakan nama dan logo SPSI,sebagai tergugat adalah Martias Tambing selaku Wakil Ketua Umum yang selama ini sudah menggunakan menggunakan nama dan logo SPSI beralamat di Jalan Raya Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Menanggapi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut Wakil Ketua Umum DPP KSPSI,DR Mathias Tambing dengan tegas berkata “ Kedua belah pihak yaitu penggugat dan tergugat harus mematuhi keputusan tersebut karena sudah merupakan keputusan tetap dan mengikat”
Sedangkan Surat kabar POS KOTA terbitan,Sabtu 19 September 2009,memberitakan Tidak ada lagi dualisme kepemimpinan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI),berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Logo dan nama organisasi SPSI adalah hak DPP Konfederasi SPSI pimpinan Jacob Nuwa Wea/Mathias Tambing. “ Hak ini berlaku ditingkat pusat (DPP Konfederasi SPSI)Dewan Pimpinan Daerah(DPD),Dewan Pimpinan Cabang (DPC) sampai ketingkat PUK (Pengurus Unit Kerja) “ kata Wakil Ketua Umum DPP KSPSI Mathias Tambing.
Sebelumnya sudah terjadi perseteruan antara kubu Jacob Nuwa Wea/Mathias Tambing dan kubu SUKUR SARTO,dualisme kepemimpinan ini terjadi setelah Rakernas SPSI 2007 karena terjadi perbedaan dalam memutuskan waktu penyelenggaraan Munas antar pengurus sehingga dua kubu saling menggelar Munas dan muncul dua kepemimpinan berbeda.
Kubu Jacob Nuwa Wea/Mathias Tambing yang sudah berhasil memenangkan perkara dualisme DPP Konfederasi SPSI atas gugatan SUKUR SARTO dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusa