Putusan PN Jakarta Pusat Tentang KSPSI
Seperti  pemberitaan beberapa Surat Kabar terbitan Jakarta yaitu Harian TERBIT  terbitan tanggal 18 September 2009 memberitakan,dualisme kepemimpinan  Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sudah berakhir  dipengadilan setelah Pengadilan  Negeri Jakarta Pusat memutuskan yang berhak menggunakan logo dan nama  organisasi KSPSI adalah pengurus DPP KSPSI kubu Jacob Nuwa wea/Mathias  Tambing.
Hak penggunaan nama SPSI beserta semua  atributnya,mulai dari tingkat DPP KSPSI,DPD(Dewan Pimpinan  Daerah),DPC(Dewan Pimpinan Cabang)sampai ketingkat PUK (Pengurus Unit  Kerja).Dengan demikian perseteruan dua kubu SPSI yakni kubu Jacob Nuwa  Wea/Mathias Tambing dengan kubu SUKUR SARTO berakhir sudah,SUKUR  SARTO,dinyatakan tidak berhak lagi menggunakan nama SPSI dan Logo serta  Atributnya.
Keputusan pengadilan ini dibacakan dalam sidang yang  dipimpin hakim ketua Wani Indrawati,SH M Hum,dengan anggota Makkasau,SH M  Hum dan M.Eli Mariyani,SH M Hum,Kamis tanggal 17 September 2009, di  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bertindak sebagai Panitra Yuliani,SH.  Sidang yang sudah berlangsung enam bulan lamanya mengadili gugatan  SYUKUR SARTO yang merasa berhak menggunakan nama dan logo SPSI,sebagai  tergugat adalah Martias Tambing selaku Wakil Ketua Umum yang selama ini  sudah menggunakan menggunakan nama dan logo SPSI beralamat di Jalan Raya  Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Menanggapi keputusan Pengadilan  Negeri Jakarta Pusat tersebut Wakil Ketua Umum DPP KSPSI,DR Mathias  Tambing dengan tegas berkata “ Kedua belah pihak yaitu penggugat dan  tergugat harus mematuhi keputusan tersebut karena sudah merupakan  keputusan tetap dan mengikat”
Sedangkan Surat kabar POS KOTA  terbitan,Sabtu 19 September 2009,memberitakan Tidak ada lagi dualisme  kepemimpinan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI),berdasarkan  keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Logo dan nama organisasi SPSI  adalah hak DPP Konfederasi SPSI pimpinan Jacob Nuwa Wea/Mathias Tambing.  “ Hak ini berlaku ditingkat pusat (DPP Konfederasi SPSI)Dewan Pimpinan  Daerah(DPD),Dewan Pimpinan Cabang (DPC) sampai ketingkat PUK (Pengurus  Unit Kerja) “ kata Wakil Ketua Umum DPP KSPSI Mathias Tambing.
Sebelumnya  sudah terjadi perseteruan antara kubu Jacob Nuwa Wea/Mathias Tambing  dan kubu SUKUR SARTO,dualisme kepemimpinan ini terjadi setelah Rakernas  SPSI 2007 karena terjadi perbedaan dalam memutuskan waktu  penyelenggaraan Munas antar pengurus sehingga dua kubu saling menggelar  Munas dan muncul dua kepemimpinan berbeda.
Kubu  Jacob Nuwa Wea/Mathias Tambing yang sudah berhasil memenangkan perkara  dualisme DPP Konfederasi SPSI atas gugatan SUKUR SARTO dalam sidang di  Pengadilan Negeri Jakarta Pusa


