dpc kspsi kabtng dpc kspsi kabtng dpc kspsi kabtng dpc kspsi kabtng dpc kspsi kabtng dpc kspsi kabtng
Pemasangan Iklan Baris hanya Rp. 10.000/Bulan Selama Promo Tahun 2011
Iklan disini PASTI UNTUNG karena portal ini dikunjungi lebih dari 500 pengunjung

Demo SJSN di Jakarta

Sekitar 1000 orang yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) bentrok dengan aparat kepolisian saat sedang berunjuk rasa menuntut jaminan sosial nasional di depan Istana Negara, Selasa (3/5). Dua orang diamankan pihak kepolisian lantaran dianggap sebagai provokasi dalam demo yang berlangsung hampir 3 jam tersebut. “Dua orang tersebut kami amankan karena telah menghasut rekan-rekannya untuk berbuat onar,” tegas Kapolres Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polri Hamidin.



Terkait masalah ini, Ketua Umum K-SPSI Andi Gani Nuwa Wea mengatakan bahwa kepolisian tidak perlu melakukan penangkapan terhadap buruh. Karena buruh menuntut haknya yang sudah hampir enam tahun lebih tidak dapat dirasakan, yaitu jaminan sosial. Dan selama dua minggu kedepan K-SPSI akan terus melakukan aksi demo, terutama saat Sidang Paripurna di DPR berlangsung.

Andi juga memberikan alasan mengapa K-SPSI batal melakukan aksi demo di Kementerian Keuangan. Alasannya karena Presiden telah meminta kepada Kementerian Keuangan untuk meniadakan pajak terhadap kaum buruh pada 1 Mei 2011. Tetapi bila penghapusan pajak tersebut tidak berjalan, maka K-SPSI tak segan-segan akan melakukan aksi demo kepada Kementerian Keuangan.

Saat terjadi kerusuhan, sembilan orang perwakilan dari serikat buruh, masing-masing dari DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat diperbolehkan untuk masuk ke dalam Istana Negara. Salah satu dari sembilan orang tersebut bernama Rahmat Abdullah, yang juga anggota dari K-SPSI. Rahmat mengatakan bahwa ia dan delapan rekannya disambut oleh Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha. Dalam pembicaraan di Istana Negara, K-SPSI meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) dari sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

“Kami meminta agar Presiden SBY mengesahkan RUU BPJS dalam waktu 47 hari, terhitung dari tanggal 9 Mei 2011,” tegas Rahmat.

Tanggapan pemerintah sendiri saat itu, akan segera mengesahkan RUU BPJS. Namun diakui oleh presiden melalui juru bicaranya, bahwa dalam proses pengesahan RUU BPJS membutuhkan waktu yang cukup panjang. “Presiden SBY akan mengesahkan RUU BPJS, tapi untuk semua itu memerlukan waktu yang cukup lama,” ujar Rahmat meniru percakapan dari Juru Bicara Kepresidenan.

Pemberitahuan


Untuk seluruh anggota KSPSI yang berada di DPD, DPC dan PUK yang telah membunyai website atau Portal Blog agar memberitahukan kepada DPP K.SPSI untuk dimasukan sebagai Link dalam Portal ini
melalui Bidang Komunikasi dan Informasi Portal DPP K.SPSI email dppkspsi@ovi.com

Jasa Pembuatan Portal KSPSI


PAKET BLOG ORGANISASI PEKERJA

Apakah anda BELUM mempunyai Blog Organisasi...?
Apakah anda INGIN mempunyai Blog Organisasi...?

Untuk DPP,DPD,DPC atau PUK Organisasi Pekerja atau Blog untuk Pribadi anda
kami akan membantu anda untuk memujudkan semua impian dan harapan anda mempunyai Blog Organisasi

Kunjungi : Jasa Blog - KSPSI

APAKAH PERLU RUU BPJS DIJADIKAN UU BPJS ? (Silakan centang pilihan anda)

APAKAH SP/SB SUDAH TERBENTUK DIPERUSAHAAN ANDA ? (Silakan centang pilihan anda)

GARDA PEJUANG KSPSI

GARDA PEJUANG KSPSI

MODERATOR

MODERATOR

AKSI DEMO DAMAI

AKSI DEMO DAMAI
TERIMA KASIH KEPADA PENGUSAHA YANG TELAH MENGIKUTI PROGRAM JAMSOSTEK UNTUK PELINDUNGAN SOSIAL TENAGA KERJA DAN MELAKSANAKAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILAIS

DPP - K.SPSI ©DILARANG COPY PASTE ISI DARI WEBSITE INI TANPA IZIN DPP K.SPSI, Hak Cipta Dilindungi Allah Swt.

TOPO