Terkait masalah ini, Ketua Umum K-SPSI Andi Gani Nuwa Wea mengatakan  bahwa kepolisian tidak perlu melakukan penangkapan terhadap buruh.  Karena buruh menuntut haknya yang sudah hampir enam tahun lebih tidak  dapat dirasakan, yaitu jaminan sosial. Dan selama dua minggu kedepan  K-SPSI akan terus melakukan aksi demo, terutama saat Sidang Paripurna di  DPR berlangsung.
  Andi juga memberikan alasan mengapa K-SPSI batal melakukan aksi demo di  Kementerian Keuangan. Alasannya karena Presiden telah meminta kepada  Kementerian Keuangan untuk meniadakan pajak terhadap kaum buruh pada 1  Mei 2011. Tetapi bila penghapusan pajak tersebut tidak berjalan, maka  K-SPSI tak segan-segan akan melakukan aksi demo kepada Kementerian  Keuangan.
  Saat terjadi kerusuhan, sembilan orang perwakilan dari serikat buruh,  masing-masing dari DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat diperbolehkan  untuk masuk ke dalam Istana Negara. Salah satu dari sembilan orang  tersebut bernama Rahmat Abdullah, yang juga anggota dari K-SPSI. Rahmat  mengatakan bahwa ia dan delapan rekannya disambut oleh Juru Bicara  Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha. Dalam pembicaraan di Istana Negara,  K-SPSI meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengesahkan  Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS)  dari sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional  (UU SJSN).
  “Kami meminta agar Presiden SBY mengesahkan RUU BPJS dalam waktu 47 hari, terhitung dari tanggal 9 Mei 2011,” tegas Rahmat.
