Menghitung Uang Pesangon dan Uang Penghargaan
Berapakah uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda? Misalnya Anda pensiun normal (asumsi umur pensiun adalah 55 tahun), maka Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.
UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan," Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."Pesangon
Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:
Masa Kerja (MK) - Tahun | Uang Pesangon (Bulan Upah) |
---|---|
MK < 1 thn | 1 kali |
1 thn <= MK < 2 thn | 2 kali |
2 thn <= MK < 3 thn | 3 kali |
3 thn <= MK < 4 thn | 4 kali |
4 thn <= MK < 5 thn | 5 kali |
5 thn <= MK < 6 thn | 6 kali |
6 thn <= MK < 7 thn | 7 kali |
7 thn <= MK < 8 thn | 8 kali |
MK => 8 thn | 9 kali |
Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
Masa Kerja (MK) - Tahun | Penghargaan (Bulan Upah) |
---|---|
3 thn <= MK < 6 thn | 2 kali |
6 thn <= MK < 9 thn | 3 kali |
9 thn <= MK < 12 thn | 4 kali |
12 thn <= MK < 15 thn | 5 kali |
15 thn <= MK < 18 thn | 6 kali |
18 thn <= MK < 21 thn | 7 kali |
21 thn <= MK < 24 thn | 8 kali |
MK => 24 thn | 10 kali |
- cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
- penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
- hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak
Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, dan tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, maka perhitugan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut:No. | Perhitungan | |
---|---|---|
1 | Pesangon | 9 bulan upah |
2 | Penghargaan | 4 bulan upah |
3 | Pesangon & Penghargaan | Rp149.500.000 |
4 | Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) | 0 |
5 | Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %) | Rp2.500.000 |
6 | Pajak u/ Rp49.5 juta (15 %) | Rp7.425.000 |
7 | Total Pajak | Rp9.525.000 |
8 | Penghasilan Bersih (3-7) | Rp139.575.000 |
Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda.