Serikat Pekerja atau Serikat Buruh
Pengantar Serikat Pekerja / Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/ buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja / buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja / buruh dan keluarganya. Hak untuk berserikat/berorganisasi dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh.
- § Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh mempunyai sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab (Pasal 3 UU No. 2 Tahun 2000).
- § Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 orang pekerja/buruh (Pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000).
- § Federasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 5 serikat pekerja/serikat buruh dimana setiap buruh berhak membentuk dan menjadi anggota federasi serikat buruh (Pasal 6 UU No. 21 Tahun 2000).
- § Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 federasi serikat pekerja/serikat buruh dimana setiap federasi serikat pekerja/serikat buruh berhak membentuk dan menjadi anggota konfederasi serikat buruh (Pasal 7 UU No. 21 Tahun 2000).
- § Serikat Pekerja/Serikat Buruh, federasi dan konfederasi serikat buruh/serikat pekerja dibentuk atas kehendak bebas pekerja/buruh tanpa tekanan atau campur tangan pengusaha, pemerintah, partai politik dan pihak manapun (Pasal 9 UU No. 21 Tahun 2000).
- § Pekerja/buruh yang menduduki jabatan tertentu didalam suatu perusahaan dan jabatan itu menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak pengusaha dan pekerja/buruh, tidak boleh menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh diperusahaan yang bersangkutan (Pasal 15 UU No. 21 Tahun 2000).
- § Fungsi SP / SB sesuai pasal 4 ayat 2 UU No. 21 Tahun 2000 adalah :
- Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial.
- Sebagai wakil pekerja /buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya.
- Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya
- Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan sahak di perusahaan.
- Setiap buruh berhak membentuk dan menjadi anggota SP/SB, tanpa tekanan dari pemerintah, pengusaha maupun pihak lain.
- SP/SB dapat dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 orang buruh, dengan keanggotaan harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku bangsa dan jenis kelamin.
- SP/SB harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, yang memuat tentang nama dan lambang; dasar negara, asas, dan tujuan; tanggal pendirian; tempat kedudukan; keanggotaan dan kepengurusan; sumber dan pertangungjawaban keuangan; ketentuan perubahan AD/ART.
- Setelah dibentuk dan memiliki AD/ART, SP/SB memberitahukan secara tertulis ke kantor Disnaker di masing-masing kota/wilayah dengan dilampiri daftar nama anggota pembentuk, AD/ART, dan susunan serta nama. Kurang lebih/paling lama 21 hari, Disnaker akan memberikan nomor bukti pencatatan yang isinya bahwa SP/SB tersebut sudah terdaftar di kantor Disnaker.
- Melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya.
- Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya.
- Mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan AD/ART.
- Membuat Perjanjian Kerja Bersama dengan pengusaha.
- Mewakili buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial.
- Mewakili buruh dalam lembaga ketenagakerjaan.
- Membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan buruh.
- Melakukan kegiatan lainnya dibidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota atau menjalankan dan tidak menjalankan kegiatan serikat dengan cara :
b. tidak membayar atau mengurangi upah buruh
c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun.
d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
- Sanksi bagi yang menghalang-halangi atau memaksa buruh-buruh seperti tersebut diatas adalah Pidana Penjara (Tindak Kejahatan) paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,- dan paling banyak Rp 500.000.000,-.
- Pengusaha harus memberi kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama/PKB yang memuat tentang (Pasal 29 UU No. 21 Tahun 2002).:
- Jenis kegiatan yang diberikan kesempatan.
- Tata cara pemberian kesempatan.
- Pemberian kesempatan yang mendapat upah dan yang tidak mendapat upah.
- Pegawai Negeri Sipil mempunyai hak dan kebebasan untuk berserikat yang pelaksanaannya diatur dengan undang-undang tersendiri (Pasal 44 UU No.21 Tahun 2000).
- Keuangan SP/SB berasal dari :
b. hasil usaha yang sah
c. bantuan anggota atau pihak lain yang tidak mengikat.
- Keuangan dan harta kekayaan Serikat Pekerja/Buruh, Federasi dan Konfederasi SP/SB harus terpisah dari keuangan dan harta kekayaan pribadi pengurus dan anggotanya.
- Pengurus bertanggungjawab dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan dan harta kekayaan SP/SB, Federasi dan Konfederasi SP/SB.
- Pengurus wajib membuat pembukuan keuangan dan harta kekayaan serta melaporkan secara berkala kepada anggotanya menurut Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga SP/SB, Federasi dan Konfederasi SP/SB yang bersangkutan.
a. dinyatakan oleh anggotanya menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
b. perusahaan tutup atau menghentikan kegiatannya untuk selama-lamanya yang mengakibatkan PHK bagi seluruh buruh.
c. dinyatakan dengan putusan pengadilan, bila :
- SP/SB mempunyai asas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
- Pengurus dan/atau anggota, atas nama serikat buruh terbukti melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan dijatuhi hukuman pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.