dpc kspsi kabtng dpc kspsi kabtng dpc kspsi kabtng dpc kspsi kabtng dpc kspsi kabtng dpc kspsi kabtng
Pemasangan Iklan Baris hanya Rp. 10.000/Bulan Selama Promo Tahun 2011
Iklan disini PASTI UNTUNG karena portal ini dikunjungi lebih dari 500 pengunjung

Tarif Pajak Uang Pesangon dan Uang Penghargaan

Berapa tarif pajak penghasilan uang pesangon Anda dan uang penghargaan (bila ada)? Pajak penghasilan uang pesangon berbeda dengan pajak penghasilan normal. Pajak Penghasilan yang baru telah diatur dalam Undang-Undang No. 36 tahun 2008. Pada Pasal 21, ayat 5 disebutkan bahwa, "Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif (potongan) pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah."Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 2009, Pasal 4 menyebutkan, "Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut:

  1. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
  2. sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  3. sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  4. sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Bila disederhanakan, tarif pajak uang pesangon dan penghargaan adalah:
0% - Rp 50.000.0000
5% - di atas Rp50.000.000 - Rp100.000.000
15% - di atas Rp100.000.000 - Rp500.000.000
25% - di atas Rp500.000.000
Bagaimana menghitung pajak uang pesangon dan uang penghargaan (bila ada), dapat dilihat pada artikel berjudul Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan Anda.

Pemberitahuan


Untuk seluruh anggota KSPSI yang berada di DPD, DPC dan PUK yang telah membunyai website atau Portal Blog agar memberitahukan kepada DPP K.SPSI untuk dimasukan sebagai Link dalam Portal ini
melalui Bidang Komunikasi dan Informasi Portal DPP K.SPSI email dppkspsi@ovi.com

Jasa Pembuatan Portal KSPSI


PAKET BLOG ORGANISASI PEKERJA

Apakah anda BELUM mempunyai Blog Organisasi...?
Apakah anda INGIN mempunyai Blog Organisasi...?

Untuk DPP,DPD,DPC atau PUK Organisasi Pekerja atau Blog untuk Pribadi anda
kami akan membantu anda untuk memujudkan semua impian dan harapan anda mempunyai Blog Organisasi

Kunjungi : Jasa Blog - KSPSI

APAKAH PERLU RUU BPJS DIJADIKAN UU BPJS ? (Silakan centang pilihan anda)

APAKAH SP/SB SUDAH TERBENTUK DIPERUSAHAAN ANDA ? (Silakan centang pilihan anda)

GARDA PEJUANG KSPSI

GARDA PEJUANG KSPSI

MODERATOR

MODERATOR

AKSI DEMO DAMAI

AKSI DEMO DAMAI
TERIMA KASIH KEPADA PENGUSAHA YANG TELAH MENGIKUTI PROGRAM JAMSOSTEK UNTUK PELINDUNGAN SOSIAL TENAGA KERJA DAN MELAKSANAKAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILAIS

DPP - K.SPSI ©DILARANG COPY PASTE ISI DARI WEBSITE INI TANPA IZIN DPP K.SPSI, Hak Cipta Dilindungi Allah Swt.

TOPO