Tarif Pajak Uang Pesangon dan Uang Penghargaan
Berapa tarif pajak penghasilan uang pesangon Anda dan uang penghargaan (bila ada)? Pajak penghasilan uang pesangon berbeda dengan pajak penghasilan normal. Pajak Penghasilan yang baru telah diatur dalam Undang-Undang No. 36 tahun 2008. Pada Pasal 21, ayat 5 disebutkan bahwa, "Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif (potongan) pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah."Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 2009, Pasal 4 menyebutkan, "Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut:
- sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
0% - Rp 50.000.0000
5% - di atas Rp50.000.000 - Rp100.000.000
15% - di atas Rp100.000.000 - Rp500.000.000
25% - di atas Rp500.000.000
Bagaimana menghitung pajak uang pesangon dan uang penghargaan (bila ada), dapat dilihat pada artikel berjudul Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan Anda.