dpc kspsi kabtng dpc kspsi kabtng dpc kspsi kabtng dpc kspsi kabtng dpc kspsi kabtng dpc kspsi kabtng
Pemasangan Iklan Baris hanya Rp. 10.000/Bulan Selama Promo Tahun 2011
Iklan disini PASTI UNTUNG karena portal ini dikunjungi lebih dari 500 pengunjung

Upah Pekerja yang Terlambat Dibayar

Pertanyaan:

Perkenalkan, Nama saya Mira, karyawati pada sebuah perusahaan garmen di Surabaya. Perusahaan tempat saya bekerja, sering sekali terlambat melakukan pembayaran upah kepada karyawan. Dengan alasan perusahaan sedang merugi atau tagihan belum dibayar pelanggan. Sejak 2 bulan terakhir sebagian besar para pekerja tidak mendapat upah, dan alasannya sama yaitu perusahaan sedang merugi dan tagihan belum dibayar pelanggan. Awalnya kami memahami, namun lama-kelamaan kami para pekerja kesal. Kemudian kami melakukan demonstrasi dan mengancam mogok, namun para pekerja menjadi takut, karena diancam akan di PHK dan tidak mendapatkan upahnya jika terus berdemo, kami bingung karena disatu sisi kami butuh pekerjaan dan disisi lain kami tidak ingin bekerja tanpa diberi upah, dan kami ingin hak kami dibayarkan.
Apakah tindakan perusahaan tidak membayar upah pekerja diperbolehkan menurut hukum? Terima kasih.

Ibu Mira, di Surabaya.

Jawaban:

Ibu Mira,
Kami prihatin dengan permasalahan yang dihadapi oleh ibu dan rekan-rekan disana. Namun, Ibu tidak perlu kuatir, karena hak ibu dan para pekerja atas upah secara tegas dilindungi oleh undang-undang, yaitu Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah.

Dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyebutkan:
“Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”

Pasal ini menegaskan bahwa setiap tenaga kerja berhak untuk menerima upah guna memenuhi dan mencapai suatu penghidupan yang layak. Penghidupan yang layak itu juga dapat didukung dengan pemberian upah yang tepat waktu dan pasti.

Permasalahan yang dihadapi ibu adalah mengenai perusahaan yang sering tidak tepat waktu membayar upah pekerja hingga berbulan-bulan. Hal ini berarti pelanggaran terhadap Pasal 17 PP No.8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah yang secara tegas mengatakan: “…Jangka waktu pembayaran upah secepat-cepatnya dapat dilakukan seminggu sekali atau selambat-lambatnya sebulan sekali, kecuali bila perjanjian kerja untuk waktu kurang dari satu minggu….”

Bagi setiap pengusaha yang dengan sengaja lalai membayar upah pekerjanya dikenakan DENDA. Hal ini telah diatur dalam Pasal 95 ayat (2) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi:
“Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.”

Adapun besarnya denda tersebut berdasarkan Pasal 19 ayat (1) dan (2) PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, yang mengatakan:

Apabila upah dibayar, maka mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari seharusnya upah dibayar, maka upah tersebut ditambah dengan 5% (lima persen) tiap hari keterlambatan. Sesudah hari kedelapan maka tambahan itu menjadi 1% (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan, dengan syarat tambahan itu untuk 1 (satu) bulan tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayar.

Sebagai contoh, upah Saudari 1 bulan adalah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan hari total hari kerja pada bulan tersebut adalah 26 hari. Mulai hari kerja keempat sampai hari kedelapan, pengusaha harus membayar denda keterlambatan upah sebesar (5 hari x5%xRp.1.000.000,-) x (Rp.250.000,-). Pada hari kesembilan ternyata upah Saudari masih belum dibayar, maka pengusaha harus membayar denda setiap harinya sebesar (1% x Rp. 1.000.000,-) x (Rp 10.000,-) Dengan demikian total denda yang wajib dibayarkan pada Saudari adalah sebesar (18 hari x Rp.10.000,-) + Rp.250.000,- =Rp.430.000,-

Apabila setelah lewat sebulan upah Saudari masih belum dibayar, maka selain membayar tambahan tersebut, pengusaha juga berkewajiban membayar bunga sebesar bunga yang ditetapkan oleh bank untuk kredit perusahaan yang bersangkutan.

Atas adanya upah yang tidak dibayarkan tersebut, ibu dkk dapat menempuh upaya hukum atas perselisihan tersebut terhadap pengusaha. Dasar perselisihan antara Ibu dengan pengusaha adalah perselisihan hak. Yang dimaksud dengan perselisihan hak berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, sebagaimana yang diatur di dalam pasal 1 ayat (2), adalah :
“Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama”.

Atas adanya perselisihan hak tersebut ibu dapat menempuh jalur proses hukum yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, dengan jalur hukum sebagi berikut:

Jalur Bipartit : adalah suatu perundingan antara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, yang berupa perselisihan hak antara pekerja dengan pengusaha. Perundingan ini dilakukan berdasarkan Pasal 3 UU No. 2 Tahun 2004, apabila di dalam perundingan Bipartit ini gagal maka penyelesaian perselisihan ditempuh melalui jalur Tripartit.
Jalur Tripartit : merupakan suatu penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha, dengan ditengahi oleh mediator yang berasal dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Penyelesaian perselisihan melalui jalur Tripartit ini diatur berdasarkan pasal 4 UU No. 2 Tahun 2004. Apabila di dalam perundingan penyelesaian perselisihan Tripartit ini menemui titik temu, maka hasil kesepakatan dituangkan dalam suatu Perjanjian Bersama. Jika tidak terdapat titik temu, maka Mediator menuangkan hasil perundingan dalam suatu anjuran tertulis dan apabila salah satu pihak menolak anjuran tersebut, maka salah satu pihak dapat melakukan gugatan perselisihan pada Pengadilan Hubungan Industrial.

Jalur Pengadilan Hubungan Industrial : Jalur melalui pengadilan hubungan industrial ini ditempuh oleh pekerja/ pengusaha apabila dalam jalur Bipartit dan Tripartit tidak mendapatkan titik temu penyelesaian, dengan dasar gugatan Perselisihan Hak berupa upah pekerja yang tidak dibayarkan oleh perusahaan.



Demikian penjelasan dari Kami. Semoga bermanfaat. TUHAN memberkati.


" AKU TAHU, BAHWA TUHAN AKAN MEMBERIKAN KEADILAN KEPADA ORANG TERTINDAS DAN MEMBELA PERKARA ORANG MISKIN "


Pemberitahuan


Untuk seluruh anggota KSPSI yang berada di DPD, DPC dan PUK yang telah membunyai website atau Portal Blog agar memberitahukan kepada DPP K.SPSI untuk dimasukan sebagai Link dalam Portal ini
melalui Bidang Komunikasi dan Informasi Portal DPP K.SPSI email dppkspsi@ovi.com

Jasa Pembuatan Portal KSPSI


PAKET BLOG ORGANISASI PEKERJA

Apakah anda BELUM mempunyai Blog Organisasi...?
Apakah anda INGIN mempunyai Blog Organisasi...?

Untuk DPP,DPD,DPC atau PUK Organisasi Pekerja atau Blog untuk Pribadi anda
kami akan membantu anda untuk memujudkan semua impian dan harapan anda mempunyai Blog Organisasi

Kunjungi : Jasa Blog - KSPSI

APAKAH PERLU RUU BPJS DIJADIKAN UU BPJS ? (Silakan centang pilihan anda)

APAKAH SP/SB SUDAH TERBENTUK DIPERUSAHAAN ANDA ? (Silakan centang pilihan anda)

GARDA PEJUANG KSPSI

GARDA PEJUANG KSPSI

MODERATOR

MODERATOR

AKSI DEMO DAMAI

AKSI DEMO DAMAI
TERIMA KASIH KEPADA PENGUSAHA YANG TELAH MENGIKUTI PROGRAM JAMSOSTEK UNTUK PELINDUNGAN SOSIAL TENAGA KERJA DAN MELAKSANAKAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILAIS

DPP - K.SPSI ©DILARANG COPY PASTE ISI DARI WEBSITE INI TANPA IZIN DPP K.SPSI, Hak Cipta Dilindungi Allah Swt.

TOPO