dpc kspsi kabtng dpc kspsi kabtng dpc kspsi kabtng dpc kspsi kabtng dpc kspsi kabtng dpc kspsi kabtng
Pemasangan Iklan Baris hanya Rp. 10.000/Bulan Selama Promo Tahun 2011
Iklan disini PASTI UNTUNG karena portal ini dikunjungi lebih dari 500 pengunjung

Lebih Peduli Pekerja

Tidak ada satu pemberi kerja yang tidak peduli atau senang melihat pekerjanya tidak sejahtera. Kalaupun ada, jumlah mereka sangat minim dan akan sampai waktunya, mereka berubah. Akan tiba saatnya, pemberi kerja dihadapkan pada dua pilihan: menaikkan kesejahteraan karyawan atau usahanya tutup. Selama ini, pihak yang kurang peduli terhadap nasib pekerja adalah pemerintah dan DPR.

Aspirasi para pekerja kepada perusahaan hendaknya disampaikan dengan cara yang elegan, santun, dan tidak merusak fasilitas perusahaan. Aspirasi para pekerja pasti didengar. Perusahaan yang baik akan memberikan jawaban dengan penjelasan yang terang benderang dan berusaha memenuhi permintaan pekerja.

Perusahaan yang bertumbuh sehat menempatkan pekerja pada posisi yang tinggi. Pekerja adalah aset terpenting. Dengan pekerja yang berkualitas —memiliki integritas, etos kerja yang baik, dan produktivitas tinggi—, perusahaan akan menghasilkan produk dan jasa yang kompetitif.

Perusahaan dengan pekerja bermutu akan mampu bersaing. Lalu, bagaimana dengan seruan para pekerja Indonesia pada peringatan Hari Buruh Sedunia, 1 Mei 2011? Pada peringatan Hari Buruh Sedunia yang juga dikenal dengan May Day, para pekerja mengajukan dua tuntutan utama, yakni penghapusan outsourcing atau kerja kontrak dan implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) seperti diamanatkan konstitusi. Kedua tuntutan ini lebih ditujukan kepada pemerintah dan DPR. Perusahaan sudah menuruti regulasi yang ditetapkan pemerintah dan DPR.

Pada pasal 34 ayat (2) UUD disebutkan, negara mengembangkan system jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Jika pemerintah dan DPR sungguh menyadari amanat UUD, SJSN sudah lama diimplementasikan.

Kita menyayangkan begitu banyak waktu dan energi pemerintah dan DPR yang terbuang sia-sia. Bila ada kepedulian pekerja, UU dan peraturan terkait SJSN bisa diselesaikan dalam beberapa bulan.

Pelaksanaan outsourcing diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kerja kontrak dibolehkan untuk pekerjaan tertentu yang bukan pekerjaan inti, seperti pengamanan, kebersihan, dan katering. Beleid ini membantu mengurangi beban perusahaan. Untuk pekerjaan yang bukan inti, perusahaan tidak perlu dibebani oleh biaya pasangon ketika pekerja diberhentikan.

UU No 13 Tahun 2003 juga menyatakan, pekerja yang di-PHK karena kasus indisipliner bahkan kriminal wajib diberikan pesangon oleh perusahaan. Proses PHK terlalu berlarut-larut, sehingga tidak membuat jera pekerja lain yang tidak disiplin. Memberikan pesangon kepada pekerja kriminal sama dengan memberikan insentif kepada pelaku kriminalitas. Hal ini mendorong perusahaan untuk sangat selektif mengangkat pekerja tetap. Untuk pekerjaan yang bisa disubstitusi, perusahaan memilih outsourcing.

Tidak semua kebijakan outsourcing itu jelek. Kebijakan ini juga menghidupkan perusahaan rental mobil, komputer, tenaga sekuriti, dan tenaga kebersihan. Dalam kepentingan yang lebih luas, outsourcing juga menghidupkan usaha kecil dan menengah.

Jika banyak order, perusahaan rental akan bertumbuh subur. Survei BPS Agustus 2010 menunjukkan, penganggur terbuka masih sebesar 8,3 juta atau 7,1% dari angkatan kerja. Indonesia membutuhkan banyak perusahaan sehat. Saat ini terdapat sekitar 4.700 perusahaan besar, 41.200 perusahaan menengah, 547.000 perusahaan kecil, dan 52,2 juta usaha mikro.

Usaha mikro dan kecil semuanya masuk kategori sektor informal. Dari 108 pekerja Indonesia, sekitar 67% ada di sektor informal. Para buruh sektor formal mendapat upah sekitar Rp 1 juta per bulan. Sedangkan pekerja sektor informal mendapatkan upah tidak menentu. Mereka juga tidak mendapatkan jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, dan jaminan kematian.

Merespons aspirasi pekerja dan reaksi pemberi kerja, outsourcing tidak perlu dihapus sama sekali, melainkan cukup diperketat. Pekerja bagian manakah yang perlu diperketat, serahkan sepenuhnya kepada pemberi kerja. Perusahaan memiliki kecerdasan dan kebijakan.

Yang terpenting bagi pekerja dan pemberi kerja adalah peraturan yang adil. Saatnya, pemerintah dan DPR melakukan harmonisasi UU dan peraturan ketenagakerjaan agar pemberi kerja dan pekerja lebih harmonis.

SJSN sepenuhnya tanggung jawab pemerintah dan DPR. Meski SJSN sudah diundangkan, sistem jaminan sosial belum juga bisa diterapkan karena hingga hari ini belum ada UU tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Tanpa BPJS, para pekerja, terutama dari usaha mikro, kecil, dan menengah yang belum mengikuti program jamsostek yang diselenggarakan PT Jamsostek tidak bisa mendapatkan jaminan sosial (jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan kematian).

Pemerintah dan DPR selama ini terlalu sibuk pada sejumlah hal yang tidak penting bagi kemajuan bangsa. Perusahaan sudah cukup menunjukkan kepedulian mereka terhadap nasib pekerja. Kini, giliran pemerintah dan DPR untuk menunjukkan kepedulian yang lebih besar kepada pekerja. Visi “pro-growth, pro-job, and pro-poor” jangan  hanya retorika. ***

Pemberitahuan


Untuk seluruh anggota KSPSI yang berada di DPD, DPC dan PUK yang telah membunyai website atau Portal Blog agar memberitahukan kepada DPP K.SPSI untuk dimasukan sebagai Link dalam Portal ini
melalui Bidang Komunikasi dan Informasi Portal DPP K.SPSI email dppkspsi@ovi.com

Jasa Pembuatan Portal KSPSI


PAKET BLOG ORGANISASI PEKERJA

Apakah anda BELUM mempunyai Blog Organisasi...?
Apakah anda INGIN mempunyai Blog Organisasi...?

Untuk DPP,DPD,DPC atau PUK Organisasi Pekerja atau Blog untuk Pribadi anda
kami akan membantu anda untuk memujudkan semua impian dan harapan anda mempunyai Blog Organisasi

Kunjungi : Jasa Blog - KSPSI

APAKAH PERLU RUU BPJS DIJADIKAN UU BPJS ? (Silakan centang pilihan anda)

APAKAH SP/SB SUDAH TERBENTUK DIPERUSAHAAN ANDA ? (Silakan centang pilihan anda)

GARDA PEJUANG KSPSI

GARDA PEJUANG KSPSI

MODERATOR

MODERATOR

AKSI DEMO DAMAI

AKSI DEMO DAMAI
TERIMA KASIH KEPADA PENGUSAHA YANG TELAH MENGIKUTI PROGRAM JAMSOSTEK UNTUK PELINDUNGAN SOSIAL TENAGA KERJA DAN MELAKSANAKAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILAIS

DPP - K.SPSI ©DILARANG COPY PASTE ISI DARI WEBSITE INI TANPA IZIN DPP K.SPSI, Hak Cipta Dilindungi Allah Swt.

TOPO