dpc kspsi kabtng dpc kspsi kabtng dpc kspsi kabtng dpc kspsi kabtng dpc kspsi kabtng dpc kspsi kabtng
Pemasangan Iklan Baris hanya Rp. 10.000/Bulan Selama Promo Tahun 2011
Iklan disini PASTI UNTUNG karena portal ini dikunjungi lebih dari 500 pengunjung

Upah Layak ..!!, Bukan Upah Minimum

CATATAN KRITIS : Dalam ketentuan Pasal 88 ayat (3) huruf a UU Ketenagakerjaan (No. 13 Tahun 2003) dinyatakan : “Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi : upah minimum”. Ketentuan tersebut diatas, menunjukkan bahwa upah minimum adalah langkah kebijakan pemerintah dalam melindungi pengupahan bagi pekerja/buruh. Upah minimum dimaksudkan oleh pemerintah sebagai upaya untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagai hak setiap pekerja/buruh. Dan, Pemerintah dalam menetapkan besaran upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktifitas serta pertumbuhan ekonomi.

Misalnya, besaran upah minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah di DKI Jakarta tahun 2009, sekitar Rp. 1.069.865,- per bulan, atau sekitar Rp. 35.662,- per hari, atau sekitar Rp. 6.240,- per jam.

Dalam, kondisi perekonomian saat ini, dimana besaran kenaikan harga sembako yang semakin tidak dapat dikontrol Pemerintah, akibat konsekuensi Indonesia masuk menjadi negara yang ikut menerapkan ekonomi neo-liberal, sehingga segala peran negara dalam melindungi rakyat dikurangi, dan berakibat kepada kenaikan harga kebutuhan pokok diserahkan kepada pasar, maka upah minimum tidak mampu untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup layak, walaupun setiap tahun besaran upah minimum disesuaikan (bukan kenaikan) dengan pertumbuhan ekonomi dan produktifitas.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, upah riil buruh pada Januari 2008 turun dibandingkan Januari 2007. Untuk triwulan III-2007 dibandingkan triwulan III-2006, upah riil buruh rokok turun 28,05% dan buruh pakaian jadi 13,07%. Secara nominal, rata-rata upah buruh industri pakaian jadi tercatat Rp 762.817 per bulan atau turun 7,02% dibandingkan upah nominal triwulan III-2006.

Beberapa alasan klasik, biasanya dikemukakan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), menjelang penyesuaian upah minimum setiap tahun. Ketidakmampuan para pengusaha terhadap penyesuaian upah minimum, selalu dikaitkan dengan permintaan pasar yang tidak menjanjikan. Padahal, upah buruh (labour cost) bila dibandingkan dengan ongkos produksi hanya sekitar 3 - 8%. Tetapi, isu pungutan liar yang menembus angka 20%, tidak lagi bisa disembunyikan. Namun, Pengusaha tidak berani mengatakan besaran pungutan liar yang harus dibayar oleh pengusaha kepada oknum pemerintah.

Deputi Direktur International Labour Organization (ILO) Jakarta, Peter Von Vooij menuturkan bahwa upah layak adalah salah satu unsur penting dari pekerjaan layak. Bahkan, menurut Asia Floor Wage (AFW), upah layak dasar bagi buruh di Indonesia adalah sebesar Rp1,86 juta.

Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2), serta Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, secara tegas menyatakan : “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Menurut penjelasan Pasal 88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan (No. 13 Tahun 2003), dinyatakan, “Yang dimaksud dengan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak adalah jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dan hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua”.

Semangat Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2), serta Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, dan Pasal 88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan (No. 13 Tahun 2003), ternyata tidak sejalan sekaligus bertentangan dengan Pasal 88 ayat (3) huruf a UU Ketenagakerjaan (No. 13 Tahun 2003). Besaran upah minimum tidaklah dapat memenuhi kebutuhan hidup layak seorang pekerja/buruh lajang, apalagi pekerja/buruh yang telah berkeluarga. Kebutuhan makan dan minum seorang pekerja/buruh lajang sebesar Rp. 10.000,- untuk sekali makan atau sebesar Rp. 25.000,- per hari (satu kali sarapan pagi, dua kali makan pada siang dan malam hari) atau sekitar Rp. 750.000,- sebulan, ditambah dengan kebutuhan sewa tempat tinggal sebesar Rp. 250.000,- sebulan, belum lagi kebutuhan sandang (pakaian), apalagi berupa angan-angan adanya jaminan hari tua.

Kebijakan negara sekarang ini, dalam membuka perdagangan internasional dan investasi yang lebih besar, seperti NAFTA, telah mengakibatkan penurunan upah dengan cara melucuti buruh dari serikat buruhnya dan menghapuskan hak-hak buruh yang telah dimenangkan dalam perjuangan bertahun-tahun. Ketidakberdayaan negara dalam mengontrol harga, telah membebaskan secara menyeluruh bagi pergerakan kapital, barang dan jasa. Pemangkasan belanja publik untuk layanan sosial, berupa pengurangan terhadap jaring-jaring pengaman bagi kaum miskin serta deregulasi dan privatisasi, juga penghapusan konsep “barang publik” menjadi tanggung jawab individu, telah menekan pekerja/buruh sebagai bagian dari rakyat yang termiskin dalam masyarakat.

Dampak terburuk yang sudah dirasakan oleh pekerja/buruh di Meksiko akibat penganut ekonomi neo-liberal, telah menurunkan nilai riil upah pekerja/buruh sekitar 40% – 50%, sementara biaya hidup naik sebesar 80%.

Seyogyanya, negara berupaya untuk meningkatkan taraf hidup pekerja/buruh, dan bukan hanya sekedar membuat jaring pengaman berupa upah minimum, tetapi juga negara meningkatkan kebijakan perlindungan terhadap pekerja/buruh, dengan menetapkan Upah Layak bukan Upah Minimum.

Pemberitahuan


Untuk seluruh anggota KSPSI yang berada di DPD, DPC dan PUK yang telah membunyai website atau Portal Blog agar memberitahukan kepada DPP K.SPSI untuk dimasukan sebagai Link dalam Portal ini
melalui Bidang Komunikasi dan Informasi Portal DPP K.SPSI email dppkspsi@ovi.com

Jasa Pembuatan Portal KSPSI


PAKET BLOG ORGANISASI PEKERJA

Apakah anda BELUM mempunyai Blog Organisasi...?
Apakah anda INGIN mempunyai Blog Organisasi...?

Untuk DPP,DPD,DPC atau PUK Organisasi Pekerja atau Blog untuk Pribadi anda
kami akan membantu anda untuk memujudkan semua impian dan harapan anda mempunyai Blog Organisasi

Kunjungi : Jasa Blog - KSPSI

APAKAH PERLU RUU BPJS DIJADIKAN UU BPJS ? (Silakan centang pilihan anda)

APAKAH SP/SB SUDAH TERBENTUK DIPERUSAHAAN ANDA ? (Silakan centang pilihan anda)

GARDA PEJUANG KSPSI

GARDA PEJUANG KSPSI

MODERATOR

MODERATOR

AKSI DEMO DAMAI

AKSI DEMO DAMAI
TERIMA KASIH KEPADA PENGUSAHA YANG TELAH MENGIKUTI PROGRAM JAMSOSTEK UNTUK PELINDUNGAN SOSIAL TENAGA KERJA DAN MELAKSANAKAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILAIS

DPP - K.SPSI ©DILARANG COPY PASTE ISI DARI WEBSITE INI TANPA IZIN DPP K.SPSI, Hak Cipta Dilindungi Allah Swt.

TOPO