dpc kspsi kabtng dpc kspsi kabtng dpc kspsi kabtng dpc kspsi kabtng dpc kspsi kabtng dpc kspsi kabtng
Pemasangan Iklan Baris hanya Rp. 10.000/Bulan Selama Promo Tahun 2011
Iklan disini PASTI UNTUNG karena portal ini dikunjungi lebih dari 500 pengunjung

Menaker: Upah Pekerja Jangan Sampai Merosot

Upah yang meningkat bisa menjadi cara meningkatkan produktivitas kerja dan perusahaan

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menaker), Muhaimin Iskandar, mengingatkan Dewan Pengupahan untuk menjaga upah minimum pekerja agar jangan sampai merosot tajam. Alasannya, upah minimum selama ini menjadi bagian dari upaya jaring pengaman masyarakat.

Muhaimin menyampaikan hal itu saat menghadiri pertemuan Forum Dewan Pengupahan se-Indonesia di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis, 19 Mei 2011. "Prinsip atau karakteristik upah minimum adalah sebagai jaring pengaman atau safety net yang harus dipegang teguh," katanya.

Muhaimin meminta Dewan Pengupahan juga memberikan perhatian yang tinggi terkait keberadaan 200 ribu perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Namun, perhatian lebih besar harus diberikan pada 90 persen perusahaan yang masuk kategori skala menengah atau kecil.



"Mengingat fakta tersebut bahwa dalam menentukan besaaran upah minimum sangat hati-hati, pertumbuhan dunia usaha menjadi salah satu kunci dalam penerapan kebijakan," kata dia.

Menaker juga berpesan bahwa perlindungan tripartit menjadi kunci keberhasilan dalam menentukan upah di perusahaan yang dianggap bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja. Selain itu, upah yang meningkat bisa menjadi cara meningkatkan produktivitas kerja dan perusahaan.

"Itu harus didasari niat baik dan transparansi serta kesamaan visi dari perusahaan dan buruh," katanya.

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencatat, saat ini sudah ada 33 Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan 181 Dewan Pengupahan tingkat Kabupaten/Kota. Dewan ini terbentuk sesuai amanat Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dewan Pengupahan bertugas dan berfungsi memberikan saran, pertimbangan, dan merumuskan kebijakan dalam pengupahan yang akan ditetapkan pemerintah. Dewan ini juga diharapkan bisa mengembangkan sistem pengupahan nasional.
Pada peresmian Forum Dewan Pengupahan se-Indonesia hari ini, hadir sebanyak 250 orang anggota forum konsolidasi yang terdiri dari 80 orang dari unsur  pemerintah, 70 asosiasi pengusaha, 70 orang serikat pekerja dan 30 unsur pakar perguruan tinggi mewakili 34 dewan pengupahan kab/kota dan 33 provinsi.

Pemberitahuan


Untuk seluruh anggota KSPSI yang berada di DPD, DPC dan PUK yang telah membunyai website atau Portal Blog agar memberitahukan kepada DPP K.SPSI untuk dimasukan sebagai Link dalam Portal ini
melalui Bidang Komunikasi dan Informasi Portal DPP K.SPSI email dppkspsi@ovi.com

Jasa Pembuatan Portal KSPSI


PAKET BLOG ORGANISASI PEKERJA

Apakah anda BELUM mempunyai Blog Organisasi...?
Apakah anda INGIN mempunyai Blog Organisasi...?

Untuk DPP,DPD,DPC atau PUK Organisasi Pekerja atau Blog untuk Pribadi anda
kami akan membantu anda untuk memujudkan semua impian dan harapan anda mempunyai Blog Organisasi

Kunjungi : Jasa Blog - KSPSI

APAKAH PERLU RUU BPJS DIJADIKAN UU BPJS ? (Silakan centang pilihan anda)

APAKAH SP/SB SUDAH TERBENTUK DIPERUSAHAAN ANDA ? (Silakan centang pilihan anda)

GARDA PEJUANG KSPSI

GARDA PEJUANG KSPSI

MODERATOR

MODERATOR

AKSI DEMO DAMAI

AKSI DEMO DAMAI
TERIMA KASIH KEPADA PENGUSAHA YANG TELAH MENGIKUTI PROGRAM JAMSOSTEK UNTUK PELINDUNGAN SOSIAL TENAGA KERJA DAN MELAKSANAKAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILAIS

DPP - K.SPSI ©DILARANG COPY PASTE ISI DARI WEBSITE INI TANPA IZIN DPP K.SPSI, Hak Cipta Dilindungi Allah Swt.

TOPO