Disnaker Asahan Hanya Akui DPP K-SPSI Yang di Pimpin Jacob Nuwawea
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Asahan hanya mengakui  oganissasi pekerja menggunakan logo Serikat Pekerja Seluruh Indonesia  (SPSI) yang sah adalah dibawah kepemimpinan Jacob Nuwa Wea, dan di  Asahan otomatis yang diakui adalah SPSI dibawah kepemimpinan Bung  Legimin Roy. Hal ini terlihat dalam surat Disnaker Asahan tertanggal 1 Desember  2009 yang mengedarkan surat pemberitahuan kepada para pengusaha  se-Kabupaten Asahan atas penggunaan Logo Serikat Pekerja Seluruh  Indonesia yang sah adalah Jacob Nuwa Wea yang terdaftar pada Direktorat  Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan  rahasia dagang dengan Nomor : 035963 tanggal 15 Januari 2008 adalah sah.
Surat pemberitahuan dari Disnaker Asahan bernomor 3055/III-DTK/XII/2009  ini langsung ditanda tangani dan juga disertai dengan stempel oleh  Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Asahan H.Erwis Edi Pauja Lubis,  SH. MAP tertanggal 1 Desember 2009. Dalam surat tersebut berisikan  tentang putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas gugatan DPP.KSPSI  Pimpinan Drs Syukur Sarto MS tentang gugatan penggunaan logo KSPSI oleh  Jacub Nuwa Wea, baik sebagai pribadi maupun selaku ketua umum DPP KSPSI,  yang beralamat di Jl. Raya pasar Niaga KM 17 No 9 jakarta Selatan,  bersama ini diberitahukan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta pusat No: 34 /  MEREK / 2009 / PN. NIAGA JKT.PST.
Dalam surat itu juga tertulis sesuai dengan ketentuan Pasal 68 ayat (1)  dan ayat (2) Undang-Undang Nomor : 15 tahun 2001 tentang merek dan  peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, dengan adanya surat edaran yang dilakukan Dinas Tenaga  Kerja Kabupaten Asahan kepada seluruh pengusaha di Asahan, berarti dapat  diambil kesimpulan bahwa di Asahan yang diakui hanya kepemimpinan Yacub  Nuwa Wea sebagai pimpinan DPP KSPSI dan Bung Legimin Roy sebagai  pimpinan dan Sekretaris Khairuddin Nasution DPC KSPSI Kabupaten Asahan.
Seperti diketahui beberapa waktu belakangan ini telah terjadi  perseteruan di tubuh kepemimpinan organisasi DPP KSPSI, antara kubu  Jacob Nuwa Wea/Mathias Tambing dengan kubu Syukur Sarto. Dualisme  kepemimpinan ini terjadi sejak Rakernas SPSI 2007, akibat perbedaan  dalam memutuskan waktu penyelenggara Munas antar pengurus, akhirnya dua  kubu SPSI saling menggelar musyawarah nasional (Munas).Kasus perseteruan  antara DPP KSPSI  yang dipimpin Jacob Nuwa Wea  dengan DPP KSPSI Syukur  Sarto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya dimenangkan oleh DPP  KSPSI pimpinan Jacob.
Dengan keputusan dari PN Jakarta Pusat tersebut saat ini tidak ada lagi  dualisme kepemimpinan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).  Keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin  Hakim  Ketua Nani Indrawati, SH MH pada tanggal 17 September 2009, menyebutkan  keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut memutuskan bahwa logo  dan nama organisasi SPSI adalah hak dari DPP KSPSI Pasar Minggu yang  diketuai oleh Jacob Nuwa Wea dan Sekretaris Mathias Tambing.Hal ini juga  berlaku di tingkat Pusat DPP Konfedreasi SPSI, Dewan Daerah (DPD),  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) seluruh Indonesia .
Sementara Ketua DPC K-SPSI/SPTI Asahan Bung Legimin Roy kepada Skala,  Senin (7/12) mengatakan, bahwa dengan keluarnya putusan PN Jakarta yang  memenangkan Jacob Nuwa Wea pihaknya akan semakin mensolidkan barisan  SPSI di Asahan karena tidak ada lagi dualisme kepemipinan di Asahan.
“Banyak sudah anggota SPSI yang lama bergabung ke kita dan kita welcome  untuk itu tetapi dengan syarat membuat surat pengunduran diri dengan  ikhlas tanpa ada paksaan dari siapapun,” pungkas Legimin Roy sembari  mengatakan dengan adanya surat tersebut tidak ada reformasi anggota yang  ada hanya reformasi Pimpinan.


