AMPJS Minta Pemerintah dan DPR Hentikan Pembahasan RUU BPJS
Dinilai sarat dengan kepentingan asing, Aliansi Masyarakat Peduli Jaminan Sosial (AMPJS) meminta pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Lukman Hakim, jurubicara AMPJS mengatakan konsep yang dibahas di Panitia Kerja (Panja) DPR RUU BPJS adalah konsep yang dirumuskan Asian Development Bank (ADB) yang bertujuan mengambilalih pengelolaan dana jaminan sosial.
“Bisa dikatakan pengalihan BPJS dari BUMN ke waliamanah adalah melepaskan tanggung jawab pemerintah atas program jaminan sosial dan privatisasi pengelolaan aset secara terselubung,” kata Lukman.
Jubir sejumlah organisasi serikat pekerja, ormas dan LSM itu mengatakan hasil kesepakatan sementara yang dicapai Panja DPR tentang RUU BPJS sama dengan konsep yang dibuat ADB dalam buku putihnya (white paper).
“Sama persis. Tak ada perubahan, seperti pembentukan dua BPJS, peleburan BPJS yang ada, akses pengelolaan dana jaminan sosial oleh pihak ketiga (swasta atau asing) pada asistensi administrasi, pengembangan SDM, auditor, manajemen aset dan investasi,” kata Lukman.
Di jelaskannya bahwa jejak ADB sudah terlihat sejak 1998 ketika mengajukan konsep reformasi di bidang keuangan dan sistem jaminan sosial. “Untuk program reformasi itu mereka menganggarkan dana 250 juta dolar AS (Rp2,5 triliun),” kata Lukman.
Khusus pada reformasi sistem jaminan sosial, ADB sudah berusaha mewujudkannya pada 2000 lalu pada 2004 lahirlah UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan mengacu pada konsep ADB.
“Banyak pihak sudah menolak UU tersebut, termasuk pekerja dan pengusaha karena terlalu banyak kelemahannya secara konsep dan program jaminan sosial,” kata Lukman.
Lalu pada pembahasan RUU BPJS, minat pengelolaan dan investasi BPJS itu semakin terlihat pada poin-poin perubahan status badan penyelenggara yang menjadi waliamanah atau badan publik.
“Kesannya bagus waliamanah atau badan publik, tetapi sesungguhnya cara terselubung untuk melepas tanggungjawab pemerintah atas program jaminan sosial karena struktur badan yang tidak lazim dan membatasi wewenang pemerintah sebagai penanggungjawab program jaminan sosial,” kata Lukman.