dpc kspsi kabtng dpc kspsi kabtng dpc kspsi kabtng dpc kspsi kabtng dpc kspsi kabtng dpc kspsi kabtng
Pemasangan Iklan Baris hanya Rp. 10.000/Bulan Selama Promo Tahun 2011
Iklan disini PASTI UNTUNG karena portal ini dikunjungi lebih dari 500 pengunjung

Hubungan Kerja

Pengantar
Hubungan kerja antara buruh dengan pengusaha terjadi apabila kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri satu sama lain yang tertuang dalam perjanjian kerja. Hubungan kerja dalam peraturan perundang-undangan telah jelas diatur sedemikian rupa sehingga dalam membuat perjanjian kerja, kedua belah pihak harus mengacu pada peraturan yang berlaku. Demikian juga halnya dengan waktu kerja dan waktu istirahat, sehingga buruh dan pengusaha mengetahui hak dan kewajibannya.
HUBUNGAN KERJA :
Adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah (Pasal 1 UU 13/2003).
Perjanjian kerja adalah : perjanjian antara buruh dengan pengusaha/pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak (Pasal 1 UU 13/2003).
Perjanjian Kerja dibuat atas dasar (Pasal 52 UU 13/2003):
  1. Kesepakatan antara kedua belah pihak.
  2. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum.
  3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan.
  4. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada dasarnya Perjanjian Kerja harus dibuat berdasarkan kesepakatan antara buruh dengan pengusaha dalam kedudukannya yang setara, dalam keadaan bebas dari segala bentuk tekanan untuk membuat perjanjian kerja tersebut, memuat hak dan kewajiban yang seimbang antara buruh dengan pengusaha. Perjanjian Kerja yang dibuat tidak berdasarkan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 52 tersebut diatas dengan sendirinya batal demi hukum atau dapat dibatalkan. Perjanjian Kerja tidak dapat ditarik kembali/dibatalkan dan/atau diubah kecuali atas persetujuan buruh dengan pengusaha.

Macam-macam perjanjian kerja :
1. Menurut bentuknya .
  1. Lisan/tidak tertulis (Pasal 51 UU 13/2003).
  • Perjanjian yang tidak dituangkan dalam bentuk tulisan.
  • Sebuah Perjanjian Kerja meskipun dibuat secara tidak tertulis tetap mengikat buruh dan pengusaha untuk melaksanakan isi Perjanjian tersebut oleh karena hal-hal yang telah diatur dalam Perjanjian tersebut mengikat buruh dan Pengusaha untuk melaksanakan isi Perjanjian Kerja dimaksud.
  • Kelemahan Perjanjian Kerja tidak tertulis yakni apabila ada beberapa isi Perjanjian yang ternyata tidak dilaksanakan oleh pengusaha sehingga merugikan buruh maka pengusaha bisa saja mengingkari bahwa pernah ada sebuah kesepakatan yang diingkarinya tersebut karena tidak pernah dituangkan dalam bentuk tulisan. Maka sedapatnya Perjanjian Kerja dibuat secara tertulis.
  1. Tertulis (Pasal 51 UU 13/2003).
  • Perjanjian yang dituangkan dalam bentuk tulisan; dapat dipakai sebagai bukti tertulis apabila muncul perselisihan hubungan industrial yang memerlukan adanya bukti-bukti; dapat dijadikan pegangan terutama bagi buruh apabila ada beberapa kesepakatan yang tidak dilaksanakan oleh pengusaha yang merugikan buruh.
  • Dibuat dalam rangkap 2 yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing buruh dengan pengusaha harus mendapat dan menyimpan Perjanjian Kerja (Pasal 54 ayat 3 UU 13/2003).
  • Sekurang-kurangnya memuat nama, alamat perusahaan dan jenis usaha; nama, jenis kelamin, umur dan alamat buruh; jabatan atau jenis pekerjaan; tempat pekerjaan; besarnya upah dan cara pembayarannya; syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan buruh; mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja; tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja (Pasal 54 UU 13/2003).
Contohnya : Kesepakatan Kerja Bersama (KKB).
2. Menurut waktu berakhirnya.
  1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pasal 56-59 UU 13/2003).
  • Didasarkan atas jangka waktu dan selesainya pekerjaan tertentu (biasa disebut dengan sistem kontrak).
  • Dibuat secara tertulis dalam 3 rangkap : untuk buruh, pengusaha dan Disnaker (Permenaker No. Per-02/Men/1993); apabila dibuat secara lisan maka dinyatakan sebagai perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
  • Tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja, bila disyaratkan maka BATAL DEMI HUKUM (Pasal 58 UU No. 13/2003).
  • Jenis dan sifat pekerjaan yang diperbolehkan adalah pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun; pekerjaan yang bersifat musiman; dan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan (Pasal 59 ayat 1 UU No. 13/2003).
  • Tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap (terus menerus diproduksi) dan dapat diperpanjang atau diperbaharui; pemberitahuan perpanjangan perjanjian paling lama 7 hari sebelum perjanjian kerja berakhir.
  • Pembaharuan perjanjian kerja hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 hari berakhirnya perjanjian kerja yang lama, pembaharuan hanya boleh dilakukan 1 kali dan paling lama 2 tahun.
  • Perjanjian kerja waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.
  1. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (Pasal 56 UU 13/2003).
  • Dapat mensyaratkan masa percobaan paling lama 3 bulan dimana pengusaha dilarang membayar upah dibawah upah minimum yang berlaku.
  • Bila dibuat secara lisan maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi buruh yang bersangkutan, sekurang-kurangnya memuat keterangan : nama dan alamat buruh; tanggal mulai bekerja; jenis pekerjaan; dan besarnya upah.
v  Sanksi bagi Pengusaha yang tidak memberikan Surat Pengangkatan : dikenakan sanksi Pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,- dan paling banyak Rp 50.000.000,- dan termasuk sebagai Tindak Pidana Pelanggaran (Pasal 188 UU 13/2003).
3. Perjanjian Pemborongan (Pasal 64 – 66 UU 13/2003).
  • § Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya (badan hukum) melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan tenaga buruh .
  • § Syaratnya: dilakukan terpisah dari kegiatan utama; dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi kerja; merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; tidak menghambat proses produksi secara langsung.
  • § Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi buruh sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau peraturan perundangan yang berlaku.
  • § Apabila perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja tidak terpenuhi maka demi hukum status hubungan kerja buruh dengan perusahaan penerima pemborongan atau penyedia tenaga buruh beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan.
  • § Hubungan kerja diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan lain dan buruh yang dipekerjakan, didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau waktu tidak tertentu.
Dalam praktek buruh yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu tertentu disebut dengan “Buruh tidak tetap/buruh kontrak/buruh untuk waktu tertentu/KKWT; sementara buruh yang bekerja berdasarkan Perjanjian Waktu tidak tertentu disebut dengan “Buruh Tetap”. Istilah “buruh kontrak” sesungguhnya tidak dikenal dalam hukum, merupakan istilah yang diberikan dalam penggunaaan sehari-hari dalam masyarakat untuk menggambarkan kondisi kerja buruh yang berdasarkan kontrak kerja dalam suatu jangka waktu tertentu. Istilah ini diperlawankan dengan “buruh tetap”  (buruh yang memiliki pekerjaan secara tetap). Meskipun demikan bukan berarti hukum tidak mengatur mengenai buruh kontrak. Secara umum hanya dikenal pembagian antara “buruh tetap” dan “buruh tidak tetap/buruh kontrak/buruh untuk waktu tertentu/KKWT” (mencakup juga buruh borongan, buruh harian lepas, buruh sub kontrak dan lain sebagainya yang tidak termasuk buruh tetap à Permenaker No. Per-02/Men/1993). Meskipun demikian hal yang prinsip adalah status apapun seorang buruh, ia mempunyai hak yang sama tidak terkecuali. Status seorang buruh tidak mengurangi hak-hak yang diperolehnya. Hal ini karena hukum mengatur tidak boleh terjadi diskriminasi atas dasar status.

Pemberitahuan


Untuk seluruh anggota KSPSI yang berada di DPD, DPC dan PUK yang telah membunyai website atau Portal Blog agar memberitahukan kepada DPP K.SPSI untuk dimasukan sebagai Link dalam Portal ini
melalui Bidang Komunikasi dan Informasi Portal DPP K.SPSI email dppkspsi@ovi.com

Jasa Pembuatan Portal KSPSI


PAKET BLOG ORGANISASI PEKERJA

Apakah anda BELUM mempunyai Blog Organisasi...?
Apakah anda INGIN mempunyai Blog Organisasi...?

Untuk DPP,DPD,DPC atau PUK Organisasi Pekerja atau Blog untuk Pribadi anda
kami akan membantu anda untuk memujudkan semua impian dan harapan anda mempunyai Blog Organisasi

Kunjungi : Jasa Blog - KSPSI

APAKAH PERLU RUU BPJS DIJADIKAN UU BPJS ? (Silakan centang pilihan anda)

APAKAH SP/SB SUDAH TERBENTUK DIPERUSAHAAN ANDA ? (Silakan centang pilihan anda)

GARDA PEJUANG KSPSI

GARDA PEJUANG KSPSI

MODERATOR

MODERATOR

AKSI DEMO DAMAI

AKSI DEMO DAMAI
TERIMA KASIH KEPADA PENGUSAHA YANG TELAH MENGIKUTI PROGRAM JAMSOSTEK UNTUK PELINDUNGAN SOSIAL TENAGA KERJA DAN MELAKSANAKAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILAIS

DPP - K.SPSI ©DILARANG COPY PASTE ISI DARI WEBSITE INI TANPA IZIN DPP K.SPSI, Hak Cipta Dilindungi Allah Swt.

TOPO