Waktu Kerja, Lembur, Istirahat, Cuti
WAKTU KERJA (Pasal 1 UU 13/2003) :
- Adalah waktu untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari.
- Siang hari adalah waktu antara pukul 06.00 sampai 18.00
- Malam hari adalah waktu antara pukul 18.00 sampai 06.00
- Seminggu adalah waktu selama 7 hari
- Waktu kerja meliputi (Pasal 77 UU 13/2003):
- 7 jam/hari dan 40 jam/minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu
- 8 jam/hari dan 40 jam/minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu
- Buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja (Pasal 83 UU 13/2003).
WAKTU LEMBUR (ps 78 (1) UU 13/2003) :
- § Adalah waktu untuk melaksanakan pekerjaan melebihi waktu kerja sebagaimana ditetapkan.
- § Syaratnya : ada persetujuan buruh yang bersangkutan (atas dasar sukarela) dan hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam/minggu.
v Pengusaha yang mempekerjakan buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur dan apabila Pengusaha melanggar ketentuan tersebut termasuk dalam Tindak Pidana Pelanggaran dengan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,- dan paling banyak Rp 100.000.000,- (Pasal 187 UU 13/2003).
- § Bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara buruh dengan pengusaha dan Pengusaha wajib membayar upah kerja lembur.
WAKTU ISTIRAHAT
- Adalah waktu untuk pemulihan setelah melakukan pekerjaan untuk waktu tertentu.
- Istirahat antara jam kerja sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja (Pasal 79 UU 13/2003).
- Istirahat mingguan adalah 1 hari untuk 6 hari kerja/minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja/minggu (Pasal 79 UU 13/2003).
- Istirahat untuk menjalankan kewajiban/menunaikan ibadah menurut agama bagi pekerja diberikan kesempatan yang secukupnya (Pasal 80 UU 13/2003).
- Buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid (Pasal 81 ayat 1 UU 13/2003).
- Buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan (Pasal 82 ayat 1 UU 13/2003).
- Buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan keterangan dokter kandungan atau bidan (Pasal 82 ayat 2 UU 13/2003).
WAKTU CUTI
- Cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus (Pasal 79 ayat 2 UU 13/2003).
- Cuti panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan, masing-masing 1 bulan bagi buruh yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun (Pasal 79 ayat 2 UU 13/2003).