dpc kspsi kabtng dpc kspsi kabtng dpc kspsi kabtng dpc kspsi kabtng dpc kspsi kabtng dpc kspsi kabtng
Pemasangan Iklan Baris hanya Rp. 10.000/Bulan Selama Promo Tahun 2011
Iklan disini PASTI UNTUNG karena portal ini dikunjungi lebih dari 500 pengunjung

Percepat Kongres, KSPSI Ingatkan Penumpang Gelap

Rakernas KSPSI memutuskan mempercepat pelaksanaan kongres KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) pada Februari 2012. Sedianya kongres KSPSI akan dilaksanakan pada Februari 2013  sesuai keputusan kongres KSPSI pada Februari 2008.

"Percepatan pelaksanaan kongres diperlukan mempercepat konsolidasi organisasi dari tingkat pusat sampai tingkat paling bawah (PUK/Pengurus Unit Kerja)," kata  Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Mathias Tambhing di Jakarta,  Kamis (28/7).

Menurut dia, selain akan dihadiri sekitar 1.000 peserta dari unsur DPP, DPD, Federasi, kongres  pun  akan mengundang pimpinan dua konfederasi serikat pekerja lainnya, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonensia (KSPI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) serta serikat buruh internasional.

Dijelaskannya, keputusan percepatan kongres diambil dalam rapat kerja nasional (Rakernas) KSPSI yang diselenggarakan di Bogor pada 24-26 Juli 2011. Rakernas yang mengevaluasi program kerja KSPSI 2008-2013  memutuskan juga mendorong berdirinya STIPI (Sekolah Tinggi Ilmu Perburuhan Indonesia ).
STIPI  nantinya  akan mencetak tenaga profesional  menguasai masalah perburuhan. Karena dengan banyaknya kasus  buruh dikalahkan di pengadilan, dirasakan perlu banyak tenaga terdidik  menangani masalah tersebut.
Saat ini, lanjut Mathias dari ribuan sengketa kasus buruh di pengadilan di seluruh Indonesia , 90 persen dimenangkan pihak pengusaha.

"Ini merupakan bukti lemahnya pekerja dalam beracara di pengadilan. Melalui STIPI diharapkan  dicetak tenaga profesional yang menguasai dan mampu menghadapi kasus-kasus perburuhan di pengadilan," bebernya.

Dia juga mengungkapkan,  dalam Rakernas tersebut diambil keputusan terkait pembahasan RUU BPJS yang dilaksanakan DPR dan pemerintah, dimana  KSPSI berharap pembahasan yang dilaksanakan tidak bias dan ditumpangi kepentingan tertentu yang justru bisa menjatuhkan pemerintah.

“Masalah ini harus diwaspadai, jangan sampai pembahasan RUU BPJS melebar kemana-mana yang tidak sesuai dengan UU SJSN," katanya mengingatkan.

Menurut dia,  KSPSI mendesak DPR dan pemerintah  secepatnya mensahkan UU BPJS. Namun UU BPJS itu harus tetap mengacu amanat UU SJSN  yang pengelolaannya antara lain menganut prinsip waliamanah, nirlaba  dan kehati-hatian, karena menyangkut dana besar milik jutaan pekerja.

Seperti diketahui, pembahasan RUU BPJS yang dilakukan  Pansus DPR bersama pemerintah sampai dengan waktu yang ditentukan (22 Juli 2011)  tidak berhasil membuahkan undang-undang. Semula disepakati  dibentuk dua BPJS (jangka pendek dan jangka panjang), tapi sejumlah DIM (Daftar Isian Masalah) belum dibahas, termasuk wacana transformasi 4 BUMN penyelenggara jaminan sosial yang juga belum mencapai titik temu.

Menurut Mathias Tambing, ide dasar pembahasan RUU BPJS pembentukan BPJS sebagaimana diamanatkan UU SJSN, tidaklah  menggabung atau mentransformasikan ke-4 BUMN yang sudah eksis.  "KSPSI tidak setuju PT Jamsostek digabung  BUMN lainnya, karena sistem jaminan sosial yang dilaksanakan ke-4 BUMN itu sangat berbeda. Selain memiliki undang-undang tersendiri,  kepesertaan dan sistem pendanaannya pun berbeda," terangnya.

Menurut dia, penggabungan empat BUMN itu tidak gampang dan dikhawatirkan Justru menimbulkan masalah baru. Hasil penggabungan pun masih dipertanyakan, khususnya tentang dana pekerja yang sudah disimpan di PT Jamsostek. Karena itu, jutaan anggota KSPSI yang menjadi peserta Jamsostek menolak penggabungan BUMN tersebut, karena dinilai akan membuat runyam sistem jaminan sosial yang sudah dikelola baik selama ini.

Dia juga mengaku belum mengetahui arah dua BPJS baru yang bakal dibentuk. Padahal, pekerja harus tahu persis kemana arahnya, jangan sampai BPJS hasil undang-undang malah menimbulkan masalah baru yang merugikan pekerja. BPJS baru sebaiknya dikhususkan untuk menangani pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin.

Terkait masalah ini, KSPSI mengingatkan DPR dan pemerintah jangan salah mengambil keputusan  melahirkan UU BPJS. "Kalau sampai salah mengambil keputusan, sangat merugikan pekerja dan  risikonya bisa menjatuhkan pemerintah," katanya.

Pemberitahuan


Untuk seluruh anggota KSPSI yang berada di DPD, DPC dan PUK yang telah membunyai website atau Portal Blog agar memberitahukan kepada DPP K.SPSI untuk dimasukan sebagai Link dalam Portal ini
melalui Bidang Komunikasi dan Informasi Portal DPP K.SPSI email dppkspsi@ovi.com

Jasa Pembuatan Portal KSPSI


PAKET BLOG ORGANISASI PEKERJA

Apakah anda BELUM mempunyai Blog Organisasi...?
Apakah anda INGIN mempunyai Blog Organisasi...?

Untuk DPP,DPD,DPC atau PUK Organisasi Pekerja atau Blog untuk Pribadi anda
kami akan membantu anda untuk memujudkan semua impian dan harapan anda mempunyai Blog Organisasi

Kunjungi : Jasa Blog - KSPSI

APAKAH PERLU RUU BPJS DIJADIKAN UU BPJS ? (Silakan centang pilihan anda)

APAKAH SP/SB SUDAH TERBENTUK DIPERUSAHAAN ANDA ? (Silakan centang pilihan anda)

GARDA PEJUANG KSPSI

GARDA PEJUANG KSPSI

MODERATOR

MODERATOR

AKSI DEMO DAMAI

AKSI DEMO DAMAI
TERIMA KASIH KEPADA PENGUSAHA YANG TELAH MENGIKUTI PROGRAM JAMSOSTEK UNTUK PELINDUNGAN SOSIAL TENAGA KERJA DAN MELAKSANAKAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILAIS

DPP - K.SPSI ©DILARANG COPY PASTE ISI DARI WEBSITE INI TANPA IZIN DPP K.SPSI, Hak Cipta Dilindungi Allah Swt.

TOPO