Pembahasan RUU OJK dan BPJS ditargetkan selesai akhir tahun
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat memperpanjang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk satu kali masa sidang.
Kesepakatan ini tercapai setelah pemerintah dan DPR melakukan konsultasi informal dalam dua hari terakhir. "Kami sepakat bahwa mengingat pentingnya kedua RUU itu terlebih RUU BPJS maka kami memerlukan satu kali lagi masa persidangan untuk pembulatan, sehingga nanti ketika diundangkan akan bulat dan tidak terjadi masalah," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam konferensi pers di Istana Negara, Kamis (21/7).
Pembahasan kedua RUU tersebut memang cukup alot. Hal ini diakui oleh Ketua DPR Marzuki Alie. Bahkan, dia bilang ketidaksepahaman tersebut berlangsung hampir dua kali masa sidang.
Tapi, Marzuki optimis dalam satu kali masa sidang ke depan permasalahan ini bisa terselesaikan. Pasalnya, saat ini DPR dan pemerintah sudah menyepakati 200 Daftar Invetarisasi Masalah (DIM). "Hanya tinggal 62 DIM yang masih belum sempat diselesaikan. Hambatan-hambatan yang ada masih bisa bisa kita selesaikan, namun memerlukan waktu," katanya.
Ia menambahkan, baik DPR dan pemerintah berharap, rancangan beleid yang nantinya akan menjadi beleid baru ini bisa diimplementasikan tidak hanya oleh pemerintahan masa sekarang tapi juga pemerintahan yang akan datang. "Dan (diharapkan) tidak menjadi bom waktu di masa mendatang," jelas Marzuki.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan masalah substantif yang masih harus diselesikan dalam RUU BPJS adalah soal transformasi empat BUMN. DPR meminta, selain empat BUMN ini, ada satu lembaga BPJS yang mengcover jaminan sosial seluruh penduduk Indonesia.
Sebab, dia mengatakan, selama ini empat BUMN tersebut hanya mengcover jaminan sebanyak 24 juta orang. Sedangkan yang memperoleh Jaminan Kesehatan Masyakarat hanya 70 juta orang. Artinya, "Ada 146 juta penduduk yang belum tercover. Dari jumlah itu ada golongan fakir miskin dan kami mengusulkan agar itu dibayar preminya oleh negara," ungkapnya.
Untuk RUU OJK, Marzuki yakin pembahasannya tinggal sedikit lagi. "Kami juga sepakat bahwa akan fokus menyelesaikan RUU sebelum akhir 2011 BPJS," ujarnya.
Ketua Panitia Khusus RUU OJK Nusron Wahid mengungkapkan, rapat paripurna DPR telah sepakat memperpanjang masa pembahasan RUU OJK. Perpanjangannya selama satu kali masa sidang.
Jika pembahasan tak kunjung selesai dalam masa perpanjangan, Nusron mengatakan, RUU OJK dinyatakan gagal. Ini artinya, RUU OJK akan dikembalikan ke pemerintah dan baru bisa diajukan kembali setelah masa kerja anggota dewan periode ini usai.
Kesepakatan ini tercapai setelah pemerintah dan DPR melakukan konsultasi informal dalam dua hari terakhir. "Kami sepakat bahwa mengingat pentingnya kedua RUU itu terlebih RUU BPJS maka kami memerlukan satu kali lagi masa persidangan untuk pembulatan, sehingga nanti ketika diundangkan akan bulat dan tidak terjadi masalah," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam konferensi pers di Istana Negara, Kamis (21/7).
Pembahasan kedua RUU tersebut memang cukup alot. Hal ini diakui oleh Ketua DPR Marzuki Alie. Bahkan, dia bilang ketidaksepahaman tersebut berlangsung hampir dua kali masa sidang.
Tapi, Marzuki optimis dalam satu kali masa sidang ke depan permasalahan ini bisa terselesaikan. Pasalnya, saat ini DPR dan pemerintah sudah menyepakati 200 Daftar Invetarisasi Masalah (DIM). "Hanya tinggal 62 DIM yang masih belum sempat diselesaikan. Hambatan-hambatan yang ada masih bisa bisa kita selesaikan, namun memerlukan waktu," katanya.
Ia menambahkan, baik DPR dan pemerintah berharap, rancangan beleid yang nantinya akan menjadi beleid baru ini bisa diimplementasikan tidak hanya oleh pemerintahan masa sekarang tapi juga pemerintahan yang akan datang. "Dan (diharapkan) tidak menjadi bom waktu di masa mendatang," jelas Marzuki.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan masalah substantif yang masih harus diselesikan dalam RUU BPJS adalah soal transformasi empat BUMN. DPR meminta, selain empat BUMN ini, ada satu lembaga BPJS yang mengcover jaminan sosial seluruh penduduk Indonesia.
Sebab, dia mengatakan, selama ini empat BUMN tersebut hanya mengcover jaminan sebanyak 24 juta orang. Sedangkan yang memperoleh Jaminan Kesehatan Masyakarat hanya 70 juta orang. Artinya, "Ada 146 juta penduduk yang belum tercover. Dari jumlah itu ada golongan fakir miskin dan kami mengusulkan agar itu dibayar preminya oleh negara," ungkapnya.
Untuk RUU OJK, Marzuki yakin pembahasannya tinggal sedikit lagi. "Kami juga sepakat bahwa akan fokus menyelesaikan RUU sebelum akhir 2011 BPJS," ujarnya.
Ketua Panitia Khusus RUU OJK Nusron Wahid mengungkapkan, rapat paripurna DPR telah sepakat memperpanjang masa pembahasan RUU OJK. Perpanjangannya selama satu kali masa sidang.
Jika pembahasan tak kunjung selesai dalam masa perpanjangan, Nusron mengatakan, RUU OJK dinyatakan gagal. Ini artinya, RUU OJK akan dikembalikan ke pemerintah dan baru bisa diajukan kembali setelah masa kerja anggota dewan periode ini usai.